Secara internasional hak-hak difabel telah diakui. Hal itu terlihat dari adanya Convention on the Rights of Disabled People (CRPD) atau Konvensi Hak Difabel. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 13 Desember 2006 menyepakati konvensi untuk melindungi hak 650 juta difabel sedunia dengan resolusi No. 61/106. Konvensi itu melarang pembatasan difabel dari hak pendidikan, pekerjaan, dan politik. Tercatat ada 143 negara yang telah menandatangani konvensi tersebut dan
Sesuai dengan UU No.24 Tahun 2000 tentang perjanjian Internasional, maka sebuah konvensi akan menjadi hukum nasional apabila telah diratifikasi.
Kekurangseriusan
Keikutsertaan
Sampai saat ini jutaan difabel di
KOMNAS HAM dalam hasil penelitiannya tahun 2006 tentang monitoring pemahaman hak-hak penyandang cacat di 9 daerah di Indonesia (Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, NTT, Banten, Sumatera Selatan, Riau Daratan, Jawa Timur, Yogyakarta, Jambi), telah menemukan bahwa secara umum pemenuhan hak-hak penyandang cacat oleh negara atau pemerintah masih belum maksimal, utamanya karena masih minimnya pengetahuan dan pemahaman mengenai hak-hak difabel (Naskah Akademis Komnas HAM Tahun 2007)
Beragam perlakuan diskriminatif dan stigmatisasi difabel ini terjadi dalam berbagai tataran dari keluarga hingga pada masyarakat luas. Faktor yang menyebabkan hal ini ada 2 macam. Pertama rendahnya kesadaran masyarakat dan tidak adanya rumusan yang jelas tentang jaminan dan mekanisme perlindungan serta pemenuhan hak difabel. Ini terlihat dari lemahnya implementasi berbagai perundangan yang menjamin pemenuhan hak difabel. Kedua adalah rendahnya kesadaran difabel itu sendiri. Pada umumnya difabel tidak sadar bahwa mereka memiliki hak asasi, pada umumnya mereka menganggap berbagai perlakuan diskriminatif dan stigma yang ditujukan bagi mereka adalah hal yang wajar. Kurangnya sosialisasi akan hak-hak yang dimiliki oleh difabel menjadi penyebab utama mengapa hal ini bisa terjadi.
International Disabled Day
Kondisi memprihatinkan yang masih dialami oleh sebagian besar difabel di
Meskipun secara umum, seluruh konvensi yang berkaitan dengan hak asasi manusia dapat digunakan sebagai landasan perlindungan hak-hak difabel, namun tidak satupun dari konvensi-konvensi tersebut menyebut masyarakat difabel secara eksplisit. Oleh karena itu Konvensi ini merupakan instrumen hukum pertama yang mengikat dan berisi perlindungan yang komprehensif terhadap hak-hak difabel.
Bertepatan dengan peringatan International Disabled Day jatuh pada tanggal 3 Desember tahun ini Committee on the Rights for Persons with Disabilities (CRPD) mencanangkan Week long program of celebrations of the International Day of Persons with Disabilities. Program yang berlangsung pada tanggal 3-9 Desember 2009 bertemakan pemberdayaan difabel melaui hak untuk malakukan tindakan (http://www.ohchr.org)
Mulai tanggal 3 Desember 2009 hingga seminggu kemudian seluruh dunia akan memberikan pengakuan, memberikan dukungan serta meningkatkan kesadaran terhadap difabel. Pada peringatan itu juga diharapkan adanya pembaharuan komitmen dalam meratifikasi dan implementasi sepenuhnya terhadap Konvensi Hak Difabel.
Dalam kesempatan tersebut, akan menjadi sebuah kado indah bagi difabel apabila
Dukung Ratifikasi Konvensi Hak Difabel!!!