Rabu, 16 Desember 2009

MARI DUKUNG RATIFIKASI KONVENSI HAK DIFABEL

Secara internasional hak-hak difabel telah diakui. Hal itu terlihat dari adanya Convention on the Rights of Disabled People (CRPD) atau Konvensi Hak Difabel. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 13 Desember 2006 menyepakati konvensi untuk melindungi hak 650 juta difabel sedunia dengan resolusi No. 61/106. Konvensi itu melarang pembatasan difabel dari hak pendidikan, pekerjaan, dan politik. Tercatat ada 143 negara yang telah menandatangani konvensi tersebut dan Indonesia telah menandatangani konvensi pada tanggal 30 Maret 2008.

Sesuai dengan UU No.24 Tahun 2000 tentang perjanjian Internasional, maka sebuah konvensi akan menjadi hukum nasional apabila telah diratifikasi. Ratifikasi adalah pengesahan sebuah Konvensi menjadi undang-undang. Tidak ada batas waktu berapa lama negara diharuskan meratifikasi sebuah konvensi sejak penandatanganan. Oleh karena itu dukungan semua pihak diperlukan supaya Konvensi Hak difabel ini bisa segera diratifikasi.

Kekurangseriusan

Keikutsertaan Indonesia dalam pendandatanganan Konvensi Hak Difabel menunjukkan komitmen kuat bangsa Indonesia dalam memajukan hak-hak difabel. Meski demikian pada kenyataan kesungguhan bangsa ini dalam melaksanakannya masih jauh dari harapan.

Sampai saat ini jutaan difabel di Indonesia masih bergelut dengan berbagai perlakukan diskriminatif. Sebagian besar dari mereka masih mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Beberapa kesulitan yang kerap terjadi diantaranya adalah: penolakan difabel untuk memasuki sekolah umum, minimnya fasilitas publik yang memperhatikan kebutuhan difabel, sempitnya akses lapangan pekerjaan, kurangnya dukungan pemerintah terhadap pengiriman atlit difabel ke tingkat dunia, juga kungkungan stigma-stigma difabel. Stigma yang masih melekat adalah berbagai anggapan bahwa kaum difabel itu lemah, aib, sakit dan menjadi beban bagi orang lain

KOMNAS HAM dalam hasil penelitiannya tahun 2006 tentang monitoring pemahaman hak-hak penyandang cacat di 9 daerah di Indonesia (Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, NTT, Banten, Sumatera Selatan, Riau Daratan, Jawa Timur, Yogyakarta, Jambi), telah menemukan bahwa secara umum pemenuhan hak-hak penyandang cacat oleh negara atau pemerintah masih belum maksimal, utamanya karena masih minimnya pengetahuan dan pemahaman mengenai hak-hak difabel (Naskah Akademis Komnas HAM Tahun 2007)

Beragam perlakuan diskriminatif dan stigmatisasi difabel ini terjadi dalam berbagai tataran dari keluarga hingga pada masyarakat luas. Faktor yang menyebabkan hal ini ada 2 macam. Pertama rendahnya kesadaran masyarakat dan tidak adanya rumusan yang jelas tentang jaminan dan mekanisme perlindungan serta pemenuhan hak difabel. Ini terlihat dari lemahnya implementasi berbagai perundangan yang menjamin pemenuhan hak difabel. Kedua adalah rendahnya kesadaran difabel itu sendiri. Pada umumnya difabel tidak sadar bahwa mereka memiliki hak asasi, pada umumnya mereka menganggap berbagai perlakuan diskriminatif dan stigma yang ditujukan bagi mereka adalah hal yang wajar. Kurangnya sosialisasi akan hak-hak yang dimiliki oleh difabel menjadi penyebab utama mengapa hal ini bisa terjadi.

International Disabled Day

Kondisi memprihatinkan yang masih dialami oleh sebagian besar difabel di Indonesia di atas menyebabkan diratifikasinya Konvensi Hak Difabel menjadi sebuah kebutuhan mutlak. Dan ini perlu didesakkan dengan segera, sehingga mampu mengatasi berbagai persoalan difabel dan mengangkat mereka dari keterpurukan.

Meskipun secara umum, seluruh konvensi yang berkaitan dengan hak asasi manusia dapat digunakan sebagai landasan perlindungan hak-hak difabel, namun tidak satupun dari konvensi-konvensi tersebut menyebut masyarakat difabel secara eksplisit. Oleh karena itu Konvensi ini merupakan instrumen hukum pertama yang mengikat dan berisi perlindungan yang komprehensif terhadap hak-hak difabel.

Bertepatan dengan peringatan International Disabled Day jatuh pada tanggal 3 Desember tahun ini Committee on the Rights for Persons with Disabilities (CRPD) mencanangkan Week long program of celebrations of the International Day of Persons with Disabilities. Program yang berlangsung pada tanggal 3-9 Desember 2009 bertemakan pemberdayaan difabel melaui hak untuk malakukan tindakan (http://www.ohchr.org)

Mulai tanggal 3 Desember 2009 hingga seminggu kemudian seluruh dunia akan memberikan pengakuan, memberikan dukungan serta meningkatkan kesadaran terhadap difabel. Pada peringatan itu juga diharapkan adanya pembaharuan komitmen dalam meratifikasi dan implementasi sepenuhnya terhadap Konvensi Hak Difabel.

Dalam kesempatan tersebut, akan menjadi sebuah kado indah bagi difabel apabila Indonesia bisa turut serta di dalamnya. Utamanya adalah dengan meratifikasi Konvensi Hak Difabel yang telah ditandatangani hampir 2 tahun lalu. Implikasinya, setelah konvensi diratifikasi, Pemerintah akan mereformasi peraturan perundangan yang ada sehingga sesuai dengan kewajiban yang diamanahkan dalam Konvensi. Ini berarti difabel di Indonesia bisa memiliki hak sebagaimana yang telah dinikmati difabel di negara lain yang telah meratifikasinya. Ini bisa menjadi bukti keseriusan negara dalam memenuhi hak-hak setiap warga negara termasuk juga hak-hak difabel.

Dukung Ratifikasi Konvensi Hak Difabel!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar