Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Maret 2013

PENYANDANG DISABILITAS DIANGGAP SEBAGAI ORANG SAKIT DI BANDARA


Pagi ini saya membaca di wall facebook seorang teman. Dia yang seorang penyandang disabilitas mengeluhkan bahwa untuk kesekian kalinya terpaksa menandatangani surat pernyataan ketika berada di bandara. Dalam keluhannya dia menyatakan bahwa dia merasa diperlakukan seperti orang sakit karena kedifabelannya.
Obrolan berkembang menjadi panjang ketika ternyata banyak rekan-rekan penyandang disabilitas yang mengalami kejadian serupa ketika hendak menaiki pesawat. Bahkan ada yang menyindir karena penyandang disabilitas dianggap sakit maka ketika mereka diberi racun arsenic (seperti yang terjadi pada kasus kematian alm Munir) maka tidak akan ada penyelidikan lebih lanjut.
Hal tersebut sempat membuat saya tertegun. Sama seperti mereka, saya juga pernah mengalami kejadian serupa ketika hendak terbang dari bandara Soetta Jakarta pada pertengahan 2010 lalu.
Waktu itu saya pulang dari mengikuti kegiatan training di Amerika pada bulan Agustus 2010. Di kegiatan tersebut saya mendapatkan sebuah kursi roda berwarna pink yang diberikan secara cuma-cuma untuk saya bawa pulang ke Indonesia. Susan Sygall - CEO MIUSA- dan rekannya Bill Pierce mengusahakan kursi roda yang sesuai dengan ukuran tubuh saya. Susan juga memberikan beberapa tips untuk membawa kursi roda secara aman selama penerbangan, yaitu dengan meminta kru penerbangan menempatkan kursi roda itu bersama saya. Artinya saya selalu memakai kursi roda tersebut dari dan sampai ke pintu pesawat.
Semua berjalan lancar, selama melewati beberapa bandara yaitu di Eugene, San Fransisco dan Hongkong saya sama sekali tidak mendapati masalah. Petugas bandara dan kru pesawat sangat kooperatif dan menghargai kebutuhan penyandang disabilitas seperti saya. Satu-satunya pertanyaan yang mereka sampaikan hanyalah apa saya bisa berjalan dari pintu pesawat ke tempat duduk saya, sebab jika tidak mereka akan menyediakan kursi roda khusus yang disesuaikan dengan ruangan di pesawat.
Masalah baru saya dapati ketika hendak terbang dari Jakarta ke Jogjakarta. Ketika saya check in di Terminal 2 Bandara Soetta, saya disarankan menghubungi help desk untuk mendapatkan wheelchair assistant. Di help desk petugas menanyakan beberapa pertanyaan tentang identitas saya untuk ditulis dalam sebuah berkas. Saya belum pernah mengalami prosedur ini karena biasanya kru pesawat yang menyediakan wheelchair assistant tanpa ada syarat apapun.
Teringat juga pesan rekan saya mbak Mimi Lusli (seorang tuna netra yang juga seorang yang aktif mengkampanyekan hak penyandang disabilitas di Indonesia), dia menyarankan untuk tidak menandatangani surat pernyataan apapun di bandara. Maka saya meminta petugas untuk membaca berkas tersebut sebelum membubuhkan tanda tangan. Setelah membaca  saya menemukan ada beberapa poin dalam berkas tersebut yang membuat saya kehilangan beberapa hak selama penerbangan. Hal itu tentu saja sangat merugikan, saya bukan orang yang berada dalam kondisi tidak boleh terbang dengan alasan kesehatan. Saya menolak menandatangani surat tersebut. Petugas tetap memaksa saya menandatanganinya sehingga saya harus berdebat dengan 2 orang petugas. Awalnya petugas menyatakan surat tersebut hanyalah prosedur untuk membawa kursi roda saya. Ini kali pertama saya membawa kursi roda sendiri, biasanya saya memakai kursi roda yang disediakan kru penerbangan. Namun saya tetap bersikukuh karena yang saya baca tidak ada klausul tersebut di surat tersebut.
Melihat ada keributan, security bandara akhirnya mendekati dan melerai. Security tersebutlah yang akhirnya menyarankan petugas dari help desk untuk tidak memaksa saya menandatangani surat yang tidak mau saya tanda tangani. Mereka akhirnya mengalah, dengan muka masam seorang petugas mendorong kursi roda saya. Saya lega telah berhasil mempertahankan hak saya, namun kelegaan itu hanyak berlangsung sebentar karena saya melihat seorang ibu yang memakai kursi roda tampak membawa surat yang saya tolak untuk tanda tangani.
Saya sangat prihatin, mengapa ketika berada di negara orang mereka menghargai hak-hak saya, sementara ketika berada di negara sendiri justru perlakuan diskriminatif yang saya peroleh. Bukan berarti saya tidak mencintai Indonesia, namun tetap di negara ini ada system yang salah dan itu harus diperbaiki untuk menjadi Indonesia yang lebih baik lagi.

Selasa, 25 November 2008

Perlukah Pelarangan Buku "Membongkar Kegagalan CIA"?


Buku “Membongkar Kegagalan CIA: Spionase Amatiran Sebuah Negara Adidaya (Legacy of Ashes The History of CIA)” saat ini tengah menjadi sorotan di Indonesia. Buku yang ditulis oleh Tim Weiner seorang wartawan The New York Times ini bertutur mengenai kegiatan dunia bawah tanah dari sebuah negara adidaya. Negara yang selalu ingin menjadi polisi dunia, yang merasa berhak ikut campur dalam urusan negara-negara lain.
Buku setebal 858 halaman ini memaparkan beberapa bukti kelemahan CIA, mulai dari peristiwa runtuhnya tembok Berlin tahun 1989, serangan menara WTC tahun 2001, hingga kebohongan mengenai keberadaan senjata nuklir Irak yang membawa serangan militer AS ke Irak. Buku ini juga mengungkap operasi yang dilakukan CIA di Indonesia.
Keterlibatan CIA dalam peristiwa G30 S memang telah lama disebut-sebut ada. Beberapa literature telah menyebutkan CIA berada di belakang Soeharto dalam peristiwa berdarah yang merenggut jutaan nyawa tersebut (ada beberapa tulisan yang menyebut korban G30 S mencapai 500 ribu orang, namun beberapa tulisan lain yang mengklaim korban G30 S mencapai 3 juta orang). Buku ini menyinggung beberapa hal mengenai peristiwa yang terjadi pada tahun 1965 di Indonesia tersebut. Beberapa hal disinggung mulai dari kondisi Sukarno, keberadaan PKI hingga pembunuhan para jendral. Bahkan dalam buku ini pihak CIA menyerahkan uang tunai 10 ribu dolar AS guna membiayai pembasmian G30 S.
Sejumlah bantahan sangat mungkin terjadi akibat paparan beberapa identitas yang secara gamblang tercantum di buku ini. Di Indonesia sendiri pemunculan nama Adam Malik, telah menimbulkan beragam reaksi. Orang yang pernah menjabat sebagai wakil presiden Indonesia disebut-sebut sebagai pejabat Indonesia tertinggi yang pernah direkrut CIA. Pemaparan hal ini membuat beberapa kalangan yang menganggap pernyataan ini sebagai fitnah mendesak Kejaksaan Agung melarang peredaran buku ini.
Pertanyaan yang saat ini timbul perlukah pelarangan peredaran terhadap buku yang diterbitkan oleh PT Gramedia Pustaka Utama ini?
Beragam opini bisa muncul menyangkut benar atau tidaknya Adam Malik merupakan agen CIA. Namun pelarangan peredaran buku bukan merupakan solusi terbaik. Setelah lebih 10 tahun bereformasi adalah sebuah kemunduran jika kita kembali lagi pada era Orde Baru dengan langkah pelarangan peredaran sebuah karya. Kita tentu tidak ingin terjadi lagi pemasungan pikiran di di rezim Orde Baru seperti pelarangan karya-karya brilian Pramodya Ananta Toer atau pembredelan majalah Tempo. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan terulang lagi di masa kini. Pelarangan sebuah tulisan bukan hanya membuat sebuah informasi terputus namun lebih dari itu langkah pelarangan buku ini akan membuat citra buruk bagi pemerintah Indonesia baik di mata masyarakat Indonesia maupun di mata dunia Internasional.
Agak sulit memang menelusuri kebenaran Adam Malik seorang agen CIA atau bukan mengingat saat ini Adam Malik telah tiada. Namun begitu ada beberapa cara lain yang bisa ditempuh untuk mengklarifikasinya. Beberapa bukti perlu digali ulang dalam rangka membenarkan ataupun membantah pernyataan tersebut. Yang diperlukan kerja keras dalam mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan bukan hanya kebakaran jenggot saja